Pelaksanaan Verfak bersifat wajib sebab perugas menakaan kembali bentuk dukungan secara door to door. Sehingga petugas harus benar-benar mengikuti anjuran protokol kesehatan. "Syarat minimal bagi calon perseorangan minimal mendapat angka 22.733 dukungan warga atau dukungan 50 persen tersebar di 10 kecamatan. Kalau sudah dilakukan verfak di plenokan. Semisal belum memenuhi boleh dilakukan perbaikan selama sekali. Setelah itu penentu lolos atau tidaknya," sebutnya.
Bakal calon perseorangan meski sudah melewati tahapan proses verifikasi administrasi (vermin) bentuk dukungan namun tidak sebatas itu masih ada tahapan yang harus di tempuh agar bisa lolos menjadi bakal calon. "Kami bagi perdesa untuk melakukan verfak agar mudah dalam membagi tugas. Jadi tiap-tiap PPS verifikasi bagi mereka apakah menyatakan dukungan atau tidak," jelas Indra lagi.
KPU berharap agar durasi waktu dalam proses verfak bisa berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditargetkan mengingat di masa pandemi ini semuanya serba terbatas. "Semoga petugas di lapangan mampu bekerja sesuai tahapan yang telah direncanakan karena Pilkada sudah dekat meskipun bebebrapa tahapan sempat tertunda namun kedepan kami maksimalkan agar tahapan bisa berjalan dengan lancar," harap Indra. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur