Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun menegaskan kegiatan peribadatan yang bersifat massal di tempat ibadah diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Pertama rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta di lapangan, berada di lingkungan yang aman dari Covid-19," jelas Nasrun, Kamis (4/6/2020) tadi.
Selain itu juga ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari wabah Covid-19 dari pihak Kecamatan dan Desa atau sesuai tingkatan rumah ibadah. “Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” ujar Nasrun lagi.
Disamping itu, untuk mengantisipasi membeludaknya jamaah masjid saat pelaksanaan salat Jumat. Maka pihaknya memberikan saran agar salat jumat dilaksanakan dua kali. Dengan syarat, dua kali pula melakukan azan, dua kali kotbah dan dua imam. Sedangkan untuk masjid dimana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu.
"Kalau semisal apabila ada warga ke rumah ibadah dengan suhu tubuh 37,6 derajat celcius maka tidak diperkenankan masuki area rumah ibadah,” sebut Nasrun.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur