
"Pelakunya Nuriadi Suprayitno berusia 40 tahun, awalnya diamankan berdasarkan laporan korban Restu Ramadan di Loktuan. Dan dari hasil penangkapan pelaku sampai saat ini kami amankan, khusus wilayah Bontang ada 8 unit kendaraan, wilayah Kutim ada 17 kendaraan. Total 25 motor roda dua," jelas Kapolres, saat gelar konfrensi pers, Senin (11/5/2020) tadi.
Untuk TKP wilayah Bontang, dari 8 unit masih 3 TKP yang terdata sama polisi, sedangkan 5 TKP masih dicari tahu informasi siapa pemilik motor yang dicurinya.
"Modus operandi, pelaku lebih banyak menyakinkan korban sehingga korban mau meminjamkan motor ke pelaku. Contoh satu modus, pelaku datang ke bengkel , motornya yang pernah dibaiki rusak, dan dengan alasan itu dia pinjam motor. Karena si pemilik bengkel percaya dipinjamkanlah. Ia menyakinkan si korban sehingga korban percaya dan membawa pergi motornya," kata Boyke.
Modus lainnya Nuriadi menginap di rumah korban sehingga korban yakin dia orang baik-baik, kemudian setelah tidur besok paginya, kendaraan sudah tidak ada. Pelaku sendiri adalah residivis 2009 dan 2014, pernah ditahan 1 tahun kasus sama penggelapan.
"Ia punya amalan sudah dibuang dan dipakai lagi sama dia, dibaca korban atau orang lain tunduk, dan memenuhi apapun yang dia mau, alias menurut saja," jelasnya.
Untuk barang bukti tersebar di Samarinda, Kutim, dan Bontang. Karena sering mengulangi kejahatan, pelaku bakal kenal pasal penggelapan dengan maksimal hukuman 4 tahun.
Dan Kapolres berjanji, kasusnya akan dicicil, sehingga hukumannya akan bertambah, hal ini dlakukan untuk membuatnya jera. "Kami cicil kasusnya, karena TKP beda-beda. Nggak mungkin jadi satu," sebut Boyke. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur