Tak Ada PHK, Karyawan Perkebunan di Kutai Timur Dipastikan Dapat THR
1 menit baca796 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Rapat secara virtual digelar Pemkab Kutai Timur bersama Forum MSH CSR Rabu (22/4/2020) tadi dan disepakati perusahaan perkebunan di wilayah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan selama pandemi Covid-19. Rapat berlangsung di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim diikuti 13 perusahaan perkebunan di Kutai Timur.
Meski demikian tetap berdampak pada operasional perusahaan sedikit terhambat akibat penerapan social distancing setelah adanya kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19. Pada kesempatan tersebut rapat virtual tersebut diikuti 13 perusahaan perkebunan yang ada di Kutim.










