Pemkab Kutim Keluarkan Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur UMKM
1 menit baca2.089 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengeluarkan surat edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ditujukan seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur non perbankan di Kutim.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.










