Tersangka yang berinisial Ags (21) warga Jl RE Martadinata Loktuan ini, ditangkap tiga jam sebelum tersangka kedua, berinisial MI (20), warga Jl Kapal Pinisi 7 Loktuan. Menurut Suyono, dari pengembangan kasus pengungkapan tanggal 14 Februari 2020, bahwa TSK Ags, mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dari Anc.
“Dapat informasi itu, anggota sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah Anc, di Jl Tangker Loktuan, tapi yang dicari tidak ada, hanya ada seorang laki laki berinisial MI,” kata Suyono.
Saat digeledah ditemukan sebungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,91 gram, 1 (satu) buah lakban warna hitam, uang sebanyak Rp 1.100.000, dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu abu dengan Nomor polisi KT 4304 QA. “Tersangka dan BB semuanya kami bawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur