Kabur ke Parepare, Ini Kasus Waldy A Winardi di Sangatta
1 menit baca2.766 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap nenek Hj Mardiah (60), korban kekerasan dari penunggak sewa rumah barakan yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara pada 20 Januari 2020 lalu.
Pelaku Waldy Arya Winardi (33), warga Jalan Yos Sudarso ditangkap 23 Januari 2020. "Pelaku kami amankan saat melarikan diri di pelabuhan Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada sekitar pukul 08.00 WITA," ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, Minggu (26/1/2020).









