Kasatpol PP Terdakwa Kasus Pengancaman Tak Ajukan Eksepsi
1 menit baca883 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah berlanjut ke meja hijau. Setelah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sidang dilanjutkan 15 Januari pekan depan.
Saat dikonfirmasi kuasa hukumnya, Lukas Himuq mengatakan Didi saat mengikuti sidang tidak melakukan sanggahan atas pembacaan dakwaan yang menimpa dirinya. "Terdakwa menghadapi dengan tenang saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan dan eksepsi dibacakan secara langsung oleh JPU," jelas Lukas.









