Kejari Kutim ,Setiyowati mengatakan barang bukti narkoba sebanyak 35 perkara, UU Darurat no 12 tahun 1951 sebanyak 3 perkara, perlindungan anak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 7 perkara, penganiayaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan dan miras 1 perkara. "Sebagaimana diamanatkan dalan KUHP yang sudah berkekuatan hukum tetap jaksa berkewajiban melakukan pemusnahan barang bukti," terang Setiyowati.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu dan double L yang dimusnahkan dengan menggunakan alat belender kemudian barang bukti seperti sajam menggunakan gerinda dan ratusan botol bir dimusnahkan menggunakan alat berat.
Bupati Kutim Ismunadar ikut serta dalam pemusnahan. Ia mengaku maraknya peredaran narkoba di lingkungan pemkab Kutim selama ini tidak pernah menerbitkan ijin memperjual belikan barang haram tersebut. Banyaknya tangkapan peredaran narkotika jenis sabu dan miras pihaknya berupaya melakukan penyisiran atau ditegakan aturan agar meminimalisir peredarannya di Kutim. "Kita tidak berikan ijin aja sudah marak apalagi kalau dilegalkan pasti dimana-mana ada miras maupun narkotika. Sehingga kita harus berantas secara bersama agar tidak menjadi gejolak nantinya," jelas Ismu.
Tentu dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba akan terus melakukan pengawasan ketat seperti tes urin dan membangun kampung bebas narkoba. "Tidak boleh pesimistis dengan hal tersebut pelan-pelan kita berantas. Mari kita sama-sama membantu kepolisian melakukan upaya pencegahan di masyarakat maupun dikalangan pelajar," tutup Ismu. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*