Faktor Usia, Pengangkatan Kadisperindag Kutai Timur Terancam Dibatalkan
1 menit baca654 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATA - Bupati Kutai Timur H Ismunandar mendapat surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang isinya pembatalan pengangkatan hasil seleksi terbuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan poin alasan pembatalan, yaitu pertama berdasarkan pengaduan yang masuk terkait pelantikan dari hasil seeksi terbuka Kepala Disperindag telah melebihi batas usia lima puluh enam tahun saat dilantik.









