Ia pun menyerahkan dirinya ke Polres Bontang pada Selasa (16/7) siang tadi pada pukul 15.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, tersangka menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarga.
Tersangka masuk dalam DPO dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHPidana. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yang merupakan milik korban yakni satu unit mobil Avanza B 1564 KRE. “Posisi mobil sampai saat ini masih berada di pos PJR Bukit Suharto karena tercatat sebagai kecelakaan,” jelas Ferry, Selasa (16/7).
Di tangan tersangka, polisi juga menemukan satu unit handphone milik korban yakni merek Samsung Galaxi Note 9. Sementara barang milik pelaku yang diamankan sebagai barang bukti yakni ponsel merek Vivo, jaket, tas ransel, badik, serta satu buah pisau stainless.
Akibat perbuatan pelaku, korban atas nama Bela Indi Sulistyo mengalami kerugian materil senilai Rp 136.500.000.
Sebelumnya diberitakan, tersangka melakukan pencurian dengan menyekap korban dan melakukan tindakan kekerasan di Jalan Enggang F3-10 RT 38 BTN PKT, Kelurahan Belimbing, pada Senin (8/7) lalu.
Penulis : Cholisoh
Editor : M.Huldi