Sepekan Setelah Perampokan di Bontang, Erik Resmi jadi DPO Polisi
1 menit baca3.602 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Genap sepekan kasus perampokkan yang menghebohkan warga Bontang terjadi tepatnya pada Senin (8/7/2019) pekan lalu, kini semua menemui babak bari.
Polres Bontang, melalui Unit Reskrim nya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) untuk kasus tersebut yakni Muhammad Taufik Eriyandi alias Erik (32).
Identitas Erik, memang tertinggal di TKP di Jalan Tari Enggang Blok F-3 Komplek BTN PKT, saat kejadian dan sempat viral di media sosial. Namun, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara Jumat (12/7/2019) lalu.
Erik juga secara otomatis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Jumat lalu. “Polisi menetapkan setelah mengambil keterangan dari lima orang saksi, yakni empat orang dari umum dan satu orangnya merupakan korban,” terang Kasubag Humas Iptu Suyono, Senin (15/7/2019) siang tadi.
Hingga berita ini diturunkan, Erik masih dalam pencarian oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Sebelumnya diberitakan Erik diduga kabur ke hutan di Bukit Suharto usai meninggalkan barang hasil curiannya yakni mobil avanza brnopol B 1564 KRE di Warung Panjang Kilometer 56. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur









