Buang Sabu, Ada yang Ketinggalan di Kantong, Ditangkap Polisi
1 menit baca814 kali dibaca

KORANKALTIM. COM, SANGATTA- Bulan Ramadan tak menghalangi Minggues alias Tanggo, pria asal Sangatta Selatan, Kutai Timur, untuk jadi pengedar barang haram berupa sabu. Pria 41 tahun itu ditangkap apparat kepolisian Sabtu (18/5/2019) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan H Abdullah, Sangatta Utara.
Sebelum ditangkap, Tanggo ingin mengelabui petugas dengan melemparkan sebagian poket sabunya di pinggir jalan supaya tidak ketahuan. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata polisi juga menemukan sisa poket sabu yang berada di kantong belakang sebelah kiri. Kedua barang bukti poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram bersama plastik pembungkus lupa dibunag oleh Tanggo.









