Dalam mediasi tersebut, masyarakat mengajukan 6 poin tuntutan, yaitu:
1.Tunjangan kesejahteraan yang memadai terhadap masyarakat yang terdampak langsung dengan limbah industri
2. Jaminan kesehatan gratis terhadap masyarakat yang berdampak langsung dengan limbah industri
3 . Segera lakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai standar baku mutu lingkungan hidup.
4. Berlakukan rekrutmen terbuka pekerjaan yang layak baik man power skill dan non skill terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh limbah industri dengan melibatkan unsur organ masyarakat.
5. Segera lakukan pemasangan alat indikator udara di area bufferzone sehingga penanggulangan dari pihak perusahaan maupun organ masyarakat berlangsung cepat.
6. Hentikan sistem nepotisme terhadap rekrutmen pekerja.
Sekretariat PT PKT, diwakili Budi Wahju Soesilo mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat terkait tuntutan yang mereka ajukan. Alasannya, pemenuhan tuntutan tersebut tentunya harus berdasarkan pertimbangan direksi.
"Ada beberapa poin yang belum bisa kita penuhi seperti poin 4 dan 6 karena butuh pertimbangan direksi perusahaan," ujarnya.
Sementara untuk tuntutan pengobatan, Budi mengaku perusahaan sudah memberikan pengobatan gratis setiap bulannya sejak tahun 2017.
"Kami sudah bekerjasama dengan puskesmas, sejak tahun sebelumnya ada dua unit mobil berjalan untuk pengobatan, ini hanya miskomunikasi saja," jelasnya.
Penulis : Yuli
Editor: Muh.Huldi