Polisi Pengedar Narkoba di Bontang Diberhentikan Tidak Hormat
1 menit baca633 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang mempertegas komitmen mereka dalam hal perang terhadap narkoba. Tak perduli anggota sendiri pun kalau mengkonsumsi atau jadi pengedar barang haram tersebut, wajib untuk dipecat atau diberhentikan.
Seperti yang dilakukan Senin (27/8/2018) pagi kemarin pukul 07.00 Wita dalam apel bersama di halaman Mapolres Bontang dimana satu anggota mereka diberhentikan dengan tidak hormat. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti memimpin langsung apel dan pemberhentian anggotanya yang bernama Ridwan Hairun berusia 38 tahun itu dimana status terakhir adalah anggota Sabara berpangkat Brigadir.










