Adapun bentuk investasi dimaksud salah satu contohnyaa adalah pengembangan sektor kelistrikan berbahan baku sumber daya alam di daerah yang jauh dari perkotaan. “Hal ini bisa jadi nilai investasi yang tidak sedikit dan terbukti menghasilkan. Tinggal pemerintahnya yang mengarahkan, mau dengan investor atau badan usaha daerah,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Sutrisno, tidak sedikit perusahaan swasta yang berminat melakukan investasi di sektor listrik di berbagai daerah termasuk Kaltim. Namun demikian yang penting kawasannya jelas, dan proses perizinan mudah.
“Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan. Ini merupakan peluang dalam menciptakan pemerataan listrik di seluruh kabupaten/kota. Teknisnya, pemerintah bisa menggandeng swasta,” tambahnya.
Untuk itu maka, terlebih dahulu harus ada aturan yang jelas terkait menarik minat investasi dalam penyediaan pasokan listrik berbahan baku sumber daya alam ini. Akan lebih baik, jika turut melibatkan koperasi serta swadaya masyarakat, untuk berpartisipasi di dalamnya.
“Perlu juga dirincikan kewenangan pemerintah daerah dalam investasi tersebut. Seberapa besar porsi pembagian keuntungannya dengan swasta yang menjalankan,” jelasnya. (hms4)
Adapun bentuk investasi dimaksud salah satu contohnyaa adalah pengembangan sektor kelistrikan berbahan baku sumber daya alam di daerah yang jauh dari perkotaan. “Hal ini bisa jadi nilai investasi yang tidak sedikit dan terbukti menghasilkan. Tinggal pemerintahnya yang mengarahkan, mau dengan investor atau badan usaha daerah,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Sutrisno, tidak sedikit perusahaan swasta yang berminat melakukan investasi di sektor listrik di berbagai daerah termasuk Kaltim. Namun demikian yang penting kawasannya jelas, dan proses perizinan mudah.
“Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan. Ini merupakan peluang dalam menciptakan pemerataan listrik di seluruh kabupaten/kota. Teknisnya, pemerintah bisa menggandeng swasta,” tambahnya.
Untuk itu maka, terlebih dahulu harus ada aturan yang jelas terkait menarik minat investasi dalam penyediaan pasokan listrik berbahan baku sumber daya alam ini. Akan lebih baik, jika turut melibatkan koperasi serta swadaya masyarakat, untuk berpartisipasi di dalamnya.
“Perlu juga dirincikan kewenangan pemerintah daerah dalam investasi tersebut. Seberapa besar porsi pembagian keuntungannya dengan swasta yang menjalankan,” jelasnya. (hms4)