Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan DPRD Kukar, Erwin, memimpin rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, badan usaha daerah, dan pelaku usaha transportasi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya legislatif menyusun regulasi perhubungan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan instansi pemerintah pusat.
Erwin mengatakan, penyusunan Perda tidak cukup hanya menghasilkan aturan tertulis. Setiap ketentuan perlu memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kesiapan sumber daya manusia, serta dilengkapi mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
“Hal ini menjadi penting karena sektor perhubungan Kukar menghadapi persoalan yang beragam, mulai dari parkir liar, kendaraan dengan muatan berlebih, pengaturan kendaraan berat saat melintasi jembatan, hingga aktivitas angkutan sungai di sepanjang Mahakam,” katanya.
Politikus Golkar ini menjelaskan posisi Kukar sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Peningkatan pergerakan orang dan barang menuntut sistem transportasi yang tertib, aman, dan mampu mendukung kegiatan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima masukan dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setkab Kukar, Satpol PP, Satlantas Polres Kukar, Perumda Tunggang Parangan, asosiasi angkutan sungai, serta pelaku jasa pandu kapal.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya menghindari tumpang tindih kewenangan. “Sejumlah urusan, seperti regulasi pelayaran dan tarif pengolongan jembatan, berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan instansi vertikal,” jelasnya.
Pada rapat kali ini, Bagian Hukum Setkab Kukar juga mengingatkan agar ketentuan dalam Raperda termasuk pasal mengenai penggolongan jembatan, dikaji secara mendalam. Regulasi harus disertai kesiapan perangkat pelaksana agar tidak menjadi aturan yang sulit diterapkan.
Menyikapi hal itu, Erwin menegaskan bahwa Raperda harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan dapat diimplementasikan, bukan sekadar menjadi agenda formal pembentukan peraturan daerah.
DPRD Kukar bersama instansi terkait akan melanjutkan pembahasan substansi regulasi, termasuk mekanisme penindakan pelanggaran dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan darat maupun sungai.
“Melalui pembahasan lintas sektor ini, DPRD Kukar berharap Raperda Perhubungan dapat menjadi landasan yang jelas bagi penataan transportasi, memperkuat keselamatan pengguna jalan dan sungai, serta mendukung pembangunan daerah yang semakin berkembang,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan DPRD Kukar, Erwin, memimpin rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, badan usaha daerah, dan pelaku usaha transportasi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya legislatif menyusun regulasi perhubungan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan instansi pemerintah pusat.
Erwin mengatakan, penyusunan Perda tidak cukup hanya menghasilkan aturan tertulis. Setiap ketentuan perlu memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kesiapan sumber daya manusia, serta dilengkapi mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.
“Hal ini menjadi penting karena sektor perhubungan Kukar menghadapi persoalan yang beragam, mulai dari parkir liar, kendaraan dengan muatan berlebih, pengaturan kendaraan berat saat melintasi jembatan, hingga aktivitas angkutan sungai di sepanjang Mahakam,” katanya.
Politikus Golkar ini menjelaskan posisi Kukar sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Peningkatan pergerakan orang dan barang menuntut sistem transportasi yang tertib, aman, dan mampu mendukung kegiatan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima masukan dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setkab Kukar, Satpol PP, Satlantas Polres Kukar, Perumda Tunggang Parangan, asosiasi angkutan sungai, serta pelaku jasa pandu kapal.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya menghindari tumpang tindih kewenangan. “Sejumlah urusan, seperti regulasi pelayaran dan tarif pengolongan jembatan, berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan instansi vertikal,” jelasnya.
Pada rapat kali ini, Bagian Hukum Setkab Kukar juga mengingatkan agar ketentuan dalam Raperda termasuk pasal mengenai penggolongan jembatan, dikaji secara mendalam. Regulasi harus disertai kesiapan perangkat pelaksana agar tidak menjadi aturan yang sulit diterapkan.
Menyikapi hal itu, Erwin menegaskan bahwa Raperda harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan dapat diimplementasikan, bukan sekadar menjadi agenda formal pembentukan peraturan daerah.
DPRD Kukar bersama instansi terkait akan melanjutkan pembahasan substansi regulasi, termasuk mekanisme penindakan pelanggaran dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan darat maupun sungai.
“Melalui pembahasan lintas sektor ini, DPRD Kukar berharap Raperda Perhubungan dapat menjadi landasan yang jelas bagi penataan transportasi, memperkuat keselamatan pengguna jalan dan sungai, serta mendukung pembangunan daerah yang semakin berkembang,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin