“Intinya kerja sama ini adalah wujud upaya preventif pencegahan terhadap berbagai tindakan administrator dalam pelaksanaan Tupoksi dan dapat dijadikan bagian dari penguatan kinerja aparatur dalam lembaga Dispora,” katanya kepada koran kaltim usai acara penada tanganan Mou kemarin.
Awang Ilham yang kerap disapa Ameng ini menegaskan, bentuk kerja sama dengan Kejari Kukar ini penting dilakukan agar dalam menjalankan Tupoksi-nya sebagai aparatur pemerintahan bisa mendapat dukungan serta pertimbangan dan pendapat hukum dari pihak kejaksaan.
“Khususnya melalui program-program kerjanya telah mendapatkan pendapat hukum dan dukungan oleh kejaksaan dalam implementasi pembangunan di bidang oleh raga dan pemuda,” tegasnya.
Kepala Kejari Kukar Kasmin dalam sambutannya menyampaikan berbagai permasalahan atau hambatan baik dari sisi administrasi dan kekosongan hukum yang ticdak mengakomodir semua problematika, seringkali mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, walaupun kepada para pemangku jabatan diberi peluang untuk melakukan Diskresi atau kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang dimaksud.
“Bahkan Presiden melalui intruksinya pun telah menyatakan jika pejabat yang melakukan diskresi tidak dapat dipidana, namun hal tersebut tidak lantas dipergunakan oleh para pemangku jabatan untuk dipakai sbagai sarana mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut dan hal yang paling sering dijadikan alasan adalah khawatir atau takut jika nanti diskresi atau kebijakan yang diambil ternyata melanggar ketentuan hukum,” ujarnya. (adv/hei)
“Intinya kerja sama ini adalah wujud upaya preventif pencegahan terhadap berbagai tindakan administrator dalam pelaksanaan Tupoksi dan dapat dijadikan bagian dari penguatan kinerja aparatur dalam lembaga Dispora,” katanya kepada koran kaltim usai acara penada tanganan Mou kemarin.
Awang Ilham yang kerap disapa Ameng ini menegaskan, bentuk kerja sama dengan Kejari Kukar ini penting dilakukan agar dalam menjalankan Tupoksi-nya sebagai aparatur pemerintahan bisa mendapat dukungan serta pertimbangan dan pendapat hukum dari pihak kejaksaan.
“Khususnya melalui program-program kerjanya telah mendapatkan pendapat hukum dan dukungan oleh kejaksaan dalam implementasi pembangunan di bidang oleh raga dan pemuda,” tegasnya.
Kepala Kejari Kukar Kasmin dalam sambutannya menyampaikan berbagai permasalahan atau hambatan baik dari sisi administrasi dan kekosongan hukum yang ticdak mengakomodir semua problematika, seringkali mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, walaupun kepada para pemangku jabatan diberi peluang untuk melakukan Diskresi atau kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang dimaksud.
“Bahkan Presiden melalui intruksinya pun telah menyatakan jika pejabat yang melakukan diskresi tidak dapat dipidana, namun hal tersebut tidak lantas dipergunakan oleh para pemangku jabatan untuk dipakai sbagai sarana mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut dan hal yang paling sering dijadikan alasan adalah khawatir atau takut jika nanti diskresi atau kebijakan yang diambil ternyata melanggar ketentuan hukum,” ujarnya. (adv/hei)