Jeffri menerangkan, kasus penusukan yang mengakibatkan meninggal dunia korban perlu menjadi atensi banyak pihak. Mengingat, antara korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur.
“Korban masih di bawah umur, pelaku juga masih di bawah umur. Jadi ini perlu atensi bahwa masih di bawah umur. Tapi sudah berani melakukan tindak pidana,” katanya.
“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, jadi korban berboncengan dengan pacarnya. Ketika di depan Pasar Segar bertemu dengan pelaku dan korban saling tersinggung, karena menggeber sepeda motor lalu saling tatap kemudian pelaku tidak terima dan langsung menusuk korban,” ungkap Jeffri.
Setelah terjadi penusukan pelaku langsung kabur. Sedangkan korban mencoba menyelamatkan diri menuju ke rumah sakit. Namun demikian, belum sampai tujuan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Terkait sajam yang digunakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) A saat ini masih dalam penyelidikan. “Kita masih kembangkan, dan kita tidak asal publikasikan karena pelaku masih di bawah umur,” akunya. (yud)