Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG - Penerapan layanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24 jam di Kabupaten Berau mulai dibarengi dengan pendataan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan pelat nomor kendaraan.
1 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG - Penerapan layanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24 jam di Kabupaten Berau mulai dibarengi dengan pendataan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Sistem tersebut diterapkan untuk mengatur pembelian sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat agar mendapatkan BBM sesuai ketentuan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melihat langsung pelayanan di SPBU KM 5 (64.773.09), Tanjung Redeb, yang telah menerapkan operasional 24 jam sejak Senin (12/10/2026).
Dalam kunjungannya, ia menyapa sejumlah warga yang sedang mengisi BBM dan melihat proses pendataan kendaraan roda dua.
Menurutnya, pencatatan berdasarkan pelat nomor memungkinkan riwayat pembelian kendaraan diketahui di SPBU lain. Dengan demikian, kendaraan yang telah membeli BBM di satu lokasi tidak dapat kembali melakukan pembelian pada hari yang sama di SPBU berbeda.
“Pelat kendaraan sudah terdata di seluruh SPBU, sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkan haknya masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap sistem tersebut dapat membantu mengatur distribusi BBM di tengah kesulitan pasokan yang tidak hanya terjadi di Berau, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Selain pendataan pembelian, penambahan jam operasional SPBU dinilai dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu pengisian BBM. Terutama bagi pekerja dengan aktivitas malam hari maupun pengendara yang melakukan perjalanan antarkota.
Sri Juniarsih berharap penerapan layanan 24 jam dapat terus diperluas apabila pelaksanaannya berjalan efektif. Pemerintah daerah, menurutnya, berupaya menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Semoga upaya ini memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, mengurangi antrean panjang, dan mendukung kelancaran aktivitas warga Berau,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Sistem tersebut diterapkan untuk mengatur pembelian sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat agar mendapatkan BBM sesuai ketentuan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melihat langsung pelayanan di SPBU KM 5 (64.773.09), Tanjung Redeb, yang telah menerapkan operasional 24 jam sejak Senin (12/10/2026).
Dalam kunjungannya, ia menyapa sejumlah warga yang sedang mengisi BBM dan melihat proses pendataan kendaraan roda dua.
Menurutnya, pencatatan berdasarkan pelat nomor memungkinkan riwayat pembelian kendaraan diketahui di SPBU lain. Dengan demikian, kendaraan yang telah membeli BBM di satu lokasi tidak dapat kembali melakukan pembelian pada hari yang sama di SPBU berbeda.

“Pelat kendaraan sudah terdata di seluruh SPBU, sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkan haknya masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap sistem tersebut dapat membantu mengatur distribusi BBM di tengah kesulitan pasokan yang tidak hanya terjadi di Berau, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Selain pendataan pembelian, penambahan jam operasional SPBU dinilai dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu pengisian BBM. Terutama bagi pekerja dengan aktivitas malam hari maupun pengendara yang melakukan perjalanan antarkota.
Sri Juniarsih berharap penerapan layanan 24 jam dapat terus diperluas apabila pelaksanaannya berjalan efektif. Pemerintah daerah, menurutnya, berupaya menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Semoga upaya ini memudahkan masyarakat mendapatkan BBM, mengurangi antrean panjang, dan mendukung kelancaran aktivitas warga Berau,” pungkasnya.
Editor: Erwin








60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT
18 Okt 2026, 15:00:08 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG