Jumat, 21/08/2026

Bakar Lahan Buat Tanam Sawit, Polres Berau Tangkap Pelaku Karhutla 12 Hektare

Jumat, 21/08/2026

Polres Berau Amankan terduga pelaku berinisial BS dalam perkara Karhutla di Kampung Kasai melalui konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). (Indri/Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bakar Lahan Buat Tanam Sawit, Polres Berau Tangkap Pelaku Karhutla 12 Hektare

Jumat, 21/08/2026

logo

Polres Berau Amankan terduga pelaku berinisial BS dalam perkara Karhutla di Kampung Kasai melalui konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). (Indri/Korankaltim.com).

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB — Polres Berau menangkap pria berinisial BS usai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar 12 hektare di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Polisi menduga kebakaran tersebut dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, bukan semata-mata akibat kondisi cuaca. 

Penetapan BS sebagai tersangka diungkap Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026), ketika Satgas Karhutla menemukan titik api di wilayah Kampung Kasai, Tanjung Batu. 

Pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan BPBD, Damkar, relawan, TNI, dan Polri. Setelah api berhasil dipadamkan, polisi menerima informasi dari sejumlah saksi serta menemukan bukti di lapangan yang mengarah pada dugaan pembakaran lahan secara sengaja. 

“Bukti-bukti di lapangan mengarah pada dugaan titik api berasal dari pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujarnya. 

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran. 

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan BS sebagai terduga pelaku. 

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pembakaran dilakukan di lima titik dengan tujuan membuka lahan agar nantinya dapat ditanami kelapa sawit. 

“Pembukaan lahan dibakar dengan harapan tanah menjadi subur dan akan ditanami sawit,” jelasnya. 

Namun, pembakaran tersebut kemudian tidak terkendali. Kondisi alam, terutama angin, membuat api merambat hingga meluas dan membakar lahan sekitar 12 hektare. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Polisi juga menemukan fakta lokasi kebakaran berada dalam wilayah konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Meski berada di wilayah konsesi perusahaan, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan dalam pembakaran tersebut. Penyidik masih mendalami kasus dengan meminta keterangan dari pihak PT Puji Sampurna. “Sejauh ini belum ada keterlibatan perusahaan. Kalau ditemukan ada yang memerintah, tentu akan kami tindak,” tegasnya. 

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai metode membuka lahan. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap masyarakat luas. Selain mengancam lingkungan dan kesehatan, asap karhutla dapat mengganggu aktivitas ekonomi hingga penerbangan. 

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla kepada kepolisian. “Jangan melakukan pembakaran untuk membuka lahan dengan tujuan apa pun karena dampaknya merugikan kita semua,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

Bakar Lahan Buat Tanam Sawit, Polres Berau Tangkap Pelaku Karhutla 12 Hektare

Jumat, 21/08/2026

Polres Berau Amankan terduga pelaku berinisial BS dalam perkara Karhutla di Kampung Kasai melalui konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). (Indri/Korankaltim.com).

Share

Berita Terkait