Rabu, 05/08/2026
Rabu, 05/08/2026
Petugas BKSDA Kaltim bersama personel Disdamkarmat Berau mengevakuasi seekor anakan beruang madu dari warga di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. (Istimewa).
Rabu, 05/08/2026

Petugas BKSDA Kaltim bersama personel Disdamkarmat Berau mengevakuasi seekor anakan beruang madu dari warga di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. (Istimewa).
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Seekor anakan beruang madu betina berusia sekitar satu tahun dievakuasi tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Berau dari sebuah rumah warga di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (5/8/2026).
Evakuasi dilakukan setelah warga yang memelihara satwa tersebut melaporkan keberadaannya kepada petugas. Beruang madu itu diketahui telah dipelihara selama hampir satu bulan setelah diperoleh dari seorang rekannya di Kecamatan Segah.
Keputusan menyerahkan satwa dilindungi itu diambil karena ukurannya terus bertambah sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun lingkungan sekitar.
Kepala SKW I BKSDA Kalimantan Timur, Yulian Sadono, mengatakan, setelah berhasil diamankan, anakan beruang madu langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.
“Satwa ini akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum dipersiapkan kembali ke habitat alaminya,” katanya.
Menurutnya, proses rehabilitasi bertujuan memulihkan kembali sifat liar satwa yang sempat hidup berdampingan dengan manusia. Setelah dinilai memiliki kemampuan bertahan hidup secara alami, beruang madu tersebut akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi, satwa yang diamankan merupakan beruang madu betina berusia sekitar satu tahun. Dari keterangan pemilik, satwa itu merupakan pemberian seorang teman dari wilayah Segah.
Meski pemilik menyerahkan satwa secara sukarela, BKSDA tetap memberikan pembinaan dan peringatan karena memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin bertentangan dengan peraturan konservasi.
“Kami memberikan peringatan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi,” ujarnya.
Yulian menegaskan, beruang madu merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Walaupun masih berusia muda dan terlihat jinak, satwa tersebut tetap memiliki naluri liar yang dapat membahayakan manusia ketika tumbuh dewasa.
Dia menambahkan, sepanjang 2026 pihaknya telah menangani sejumlah penyelamatan satwa liar di Kabupaten Berau. Penanganan tidak hanya dilakukan terhadap satwa yang dipelihara warga, tetapi juga terhadap satwa yang berpotensi memicu konflik dengan manusia.
Beberapa jenis satwa yang telah dievakuasi antara lain elang, owa, trenggiling, hingga beruang madu. Seluruhnya ditangani sesuai prosedur konservasi untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian satwa liar.
Yulian mengimbau masyarakat agar tidak membawa pulang maupun memelihara satwa liar yang ditemukan di alam. Jika menemukan satwa dilindungi atau terjadi konflik antara satwa dan manusia, warga diminta segera melapor kepada BKSDA atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara aman.
“Kesadaran masyarakat melaporkan satwa liar sangat penting untuk mendukung upaya konservasi dan mencegah konflik di kemudian hari,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 05/08/2026
Petugas BKSDA Kaltim bersama personel Disdamkarmat Berau mengevakuasi seekor anakan beruang madu dari warga di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. (Istimewa).
TERPOPULER