Senin, 20/07/2026
Senin, 20/07/2026
Penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto usai rapat paripurna di Ruang
Senin, 20/07/2026

Penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto usai rapat paripurna di Ruang
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan persetujuan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi. Sidang turut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Persetujuan seluruh fraksi menjadi indikator kuat bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai telah memenuhi prinsip akuntabilitas, meski tetap disertai sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dokumen tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi tersebut semakin diperkuat dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut merupakan WTP kesembilan yang diraih secara berturut-turut dan menjadi raihan WTP ke-13 secara keseluruhan bagi Kabupaten Berau. “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp5,07 triliun atau 94,48 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja mencapai Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari target. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan tercatat sebesar Rp272,64 miliar. Meski kembali meraih opini WTP, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK terkait aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama BPK. Sri Juniarsih menegaskan, seluruh rekomendasi dari BPK maupun DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Berau atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Masukan dari DPRD dan BPK akan terus kami tindak lanjuti sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 20/07/2026
Penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto usai rapat paripurna di Ruang
TERPOPULER