Senin, 20/07/2026

Puluhan Hiu dan Pari Dilindungi di Berau Dijadikan Umpan, UPTD Tegaskan Pelanggaran

Senin, 20/07/2026

Tim dari UPTD KKP3K-KDPS saat mengamankan puluhan hiu dan pari yang akan digunakan sebagai umpan secara ilegal oleh nelayan (Dok. UPTD KKP3K-KDPS)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Puluhan Hiu dan Pari Dilindungi di Berau Dijadikan Umpan, UPTD Tegaskan Pelanggaran

Senin, 20/07/2026

logo

Tim dari UPTD KKP3K-KDPS saat mengamankan puluhan hiu dan pari yang akan digunakan sebagai umpan secara ilegal oleh nelayan (Dok. UPTD KKP3K-KDPS)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, menegaskan larangan penangkapan hiu dan pari yang termasuk kategori dilindungi di perairan Kabupaten Berau.

Penegasan ini menyusul temuan puluhan hiu dan pari yang diduga dijadikan umpan pancing rawai oleh nelayan, dalam operasi pemantauan rutin di kawasan konservasi Kepulauan Derawan beberapa waktu lalu.

Kepala UPTD KKP3K KDPS Berau Kaltim, Didik Riyanto, membenarkan temuan tersebut. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan sejumlah nelayan asal Semporna, Malaysia, serta beberapa nelayan dari Kalimantan Utara.

Menurut Didik, penyitaan dilakukan karena praktik tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang.

“Di situ sudah diatur jenis-jenis hiu dan pari yang termasuk dalam kategori dilindungi, sehingga setelah kita mengetahui ada nelayan yang menggunakan cara ini maka langsung kita amankan,” ujar Didik, saat diwawancarai wartawan Korankaltim.com, Senin (20/7/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 16 Tahun 2019, terdapat lima jenis hiu yang dilindungi, yaitu Whale Shark, Gray Reef Shark, Nurse Shark, Whitetip Reef Shark, dan Hiu Tokek. Sementara itu, jenis pari yang dilindungi meliputi Reef Manta Ray dan Manta Alfredi.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas kita menemukan 30 ekor Tawny Nurse Shark, delapan ekor Blacktip Reef Shark, serta dua ekor Giant Shovelnose Ray yang diduga akan digunakan sebagai umpan pancing,” ucapnya.

Meski demikian, Didik menerangkan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis hiu dan pari. Dalam Perda tersebut menurutnya masih memberikan pengecualian, khususnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

“Itu pun dibatasi dengan jumlah kuota tertentu serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” katanya.

Selain menemukan satwa yang dilindungi, petugas juga mendapati para nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan di dalam kawasan konservasi. Bahkan dari hasil pemeriksaan turut mengungkap bahwa dokumen perizinan kapal yang dibawa tidak lengkap.

“Jadi kita menemukan tidak adanya izin operasi kapal, yang hanya dimiliki adalah dokumen seperti KTP dan KK saja,” tuturnya.

Saat disinggung apakah akan diproses hukum setelah adanya aktivitas tersebut, Didik mengungkapkan, untuk saat ini masih hanya sebatas teguran dan pembuatan surat perjanjian. Tetapi jika mereka melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kecuali memang jika yang ditangkap atau digunakan oleh nelayan ini benar-benar spesies yang dilindungi negara serta internasional seperti penyu misalnya, maka prosesnya langsung ke ranah hukum,” tutupnya.

Editor: Erwin

Puluhan Hiu dan Pari Dilindungi di Berau Dijadikan Umpan, UPTD Tegaskan Pelanggaran

Senin, 20/07/2026

Tim dari UPTD KKP3K-KDPS saat mengamankan puluhan hiu dan pari yang akan digunakan sebagai umpan secara ilegal oleh nelayan (Dok. UPTD KKP3K-KDPS)

Share

Berita Terkait