Senin, 20/07/2026

Diskan Berau Perkuat Koordinasi Usai Penangkapan 42 Satwa Laut, Kewenangan Penindakan Ada di Provinsi

Senin, 20/07/2026

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid. (Indri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diskan Berau Perkuat Koordinasi Usai Penangkapan 42 Satwa Laut, Kewenangan Penindakan Ada di Provinsi

Senin, 20/07/2026

logo

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid. (Indri/Korankaltim.com)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul penangkapan 42 satwa laut yang diduga akan digunakan sebagai umpan pancing rawai laut dalam di perairan Kecamatan Pulau Derawan. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang meminta penanganan serius terhadap aktivitas nelayan luar daerah yang memanfaatkan sumber daya laut di wilayah Berau.

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pengawasan dan perlindungan kawasan konservasi. Namun, kewenangan penindakan terhadap nelayan berada di Pemprov Kaltim sehingga Diskan Berau hanya dapat memperkuat koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, tindakan nelayan yang berasal dari luar daerah dan memanfaatkan potensi laut di wilayah Berau secara tidak sesuai aturan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hasil temuan di lapangan segera dikoordinasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk diproses lebih lanjut.

“Namanya wilayah kita, tentu koordinasi akan terus kami perkuat,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi dari UPTD yang menangani kawasan konservasi, nelayan yang diamankan telah menerima sanksi awal berupa teguran. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak punya kewenangan menertibkan nelayannya, sehingga kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Tim Patroli Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (UPTD KKP3K) KDPS menggagalkan dugaan pemanfaatan satwa laut dilindungi sebagai umpan pancing rawai dalam operasi pengawasan di perairan Pulau Derawan, Kamis (2/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan yang beridentitas KTP Kalimantan Utara untuk menjalani proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, petugas menemukan 42 satwa laut yang diduga akan dijadikan umpan pancing rawai laut dalam. Rinciannya terdiri atas 30 ekor Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), delapan ekor Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus).

Temuan tersebut memicu keprihatinan karena Kepulauan Derawan merupakan kawasan konservasi perairan sekaligus destinasi wisata bahari unggulan Kalimantan Timur yang memiliki keanekaragaman hayati laut bernilai tinggi.

Kepala BLUD UPTD KKP3K KDPS, Didik Riyanto S, mengatakan patroli pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan berlangsung sesuai aturan.

Diakuinya, seluruh nelayan yang diamankan beserta barang bukti satwa laut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan meningkatkan intensitas patroli di kawasan konservasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“Pengawasan akan terus kami lakukan untuk menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan,” tandasnya.

Editor: Erwin

Diskan Berau Perkuat Koordinasi Usai Penangkapan 42 Satwa Laut, Kewenangan Penindakan Ada di Provinsi

Senin, 20/07/2026

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid. (Indri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait