Minggu, 19/07/2026
Minggu, 19/07/2026
ektor Perikanan di Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Minggu, 19/07/2026

ektor Perikanan di Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mulai mematangkan penerapan Sistem Informasi Perikanan Terintegrasi (Sipatin) sebagai langkah memperkuat tata kelola perikanan di kawasan Perairan Umum Daratan (PUD). Program tersebut diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam membangun kelembagaan nelayan sungai agar lebih tertib, terdata dan berkelanjutan.
Berbeda dengan pembinaan yang selama ini dilakukan secara bertahap, Sipatin akan mengintegrasikan data kelompok nelayan dengan sistem pembinaan berbasis kawasan. Fokus utamanya ialah meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Bersama (KUB) sehingga mampu mengelola sumber daya perikanan darat secara lebih profesional.
Pada tahap awal, Diskan Berau menargetkan pembinaan terhadap sekitar 180 hingga 200 KUB atau sekitar 20–30 persen dari total 600 hingga 700 kelompok yang saat ini aktif. Kelompok-kelompok tersebut tersebar di sejumlah wilayah perairan darat, mulai Kecamatan Segah hingga Kelay yang selama ini menjadi sentra aktivitas perikanan sungai.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono, mengatakan program Sipatin masih berada dalam tahap persiapan karena menunggu penyelesaian regulasi terkait kewenangan pengelolaan kawasan sungai antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi hal penting agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Kami masih menunggu regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Budiono menjelaskan, pengelolaan alur sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pembinaan terhadap nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan. Kondisi tersebut membuat seluruh mekanisme pelaksanaan program harus disepakati bersama sebelum Sipatin diterapkan secara penuh.
Sehingga, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program, mengingat pengelolaan perairan darat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan kawasan, konservasi, hingga keberlanjutan ekosistem sungai.
Selain persoalan regulasi, Diskan Berau juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Hingga pertengahan tahun ini, belum tersedia alokasi dana khusus untuk mendukung implementasi Sipatin secara menyeluruh.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan langkah persiapan yang telah dilakukan. Diskan memilih memulai program melalui penetapan Surat Keputusan (SK) kawasan sebagai dasar legalitas sementara agar proses pembinaan kepada kelompok nelayan tetap dapat berjalan.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi awal sembari menunggu dukungan regulasi dan penganggaran pada tahun berikutnya. Dengan adanya SK kawasan, proses pendataan, pembinaan kelembagaan, hingga penyusunan rencana pengelolaan kawasan perairan darat tetap dapat dilakukan secara bertahap. (*)
Minggu, 19/07/2026
ektor Perikanan di Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER