Kamis, 16/07/2026

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung, Telusuri Dugaan Jaringan Tarakan

Kamis, 16/07/2026

Barang bukti sabu, uang tunai, timbangan digital, dan perlengkapan yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau dari tersangka N dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sambaliung dan Tanjung Redeb. (Dok. Humas Polres Berau)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung, Telusuri Dugaan Jaringan Tarakan

Kamis, 16/07/2026

logo

Barang bukti sabu, uang tunai, timbangan digital, dan perlengkapan yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau dari tersangka N dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sambaliung dan Tanjung Redeb. (Dok. Humas Polres Berau)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap peredaran sabu yang diduga terhubung jaringan luar daerah. Seorang pria berinisial N (38) ditangkap dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sambaliung. 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak Jumat siang sekitar pukul 12.30 Wita.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 18.00 Wita.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam potongan pipet berwarna ungu. 
Selain itu, polisi turut mengamankan plastik pembungkus, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.

Pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sejumlah perlengkapan untuk mengedarkan sabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, serta sendok yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

“Pengembangan dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan peralatan edar di rumahnya,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 1,72 gram dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial K yang diduga berada di Tarakan.

Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. 
AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus mendalami alur distribusi sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau. Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru.

Editor: Erwin 

Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung, Telusuri Dugaan Jaringan Tarakan

Kamis, 16/07/2026

Barang bukti sabu, uang tunai, timbangan digital, dan perlengkapan yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau dari tersangka N dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sambaliung dan Tanjung Redeb. (Dok. Humas Polres Berau)

Share

Berita Terkait