Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, bersama tim penyidik menjelaskan tersangka AW memenuhi panggilan ketiga yang sebelumnya telah dilayangkan oleh jaksa penyidik.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali hingga upaya penjemputan paksa, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di rumah,” ungkapnya saat melakukan press release.
Sebelumnya, Kejari Berau resmi menerbitkan surat penetapan DPO terhadap AW pada 29 Januari 2026 karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Deka menegaskan, kehadiran AW kali ini bukan penyerahan diri, melainkan memenuhi panggilan penyidik yang kembali dilayangkan untuk ketiga kalinya.
“Bukan menyerahkan diri, memenuhi panggilan. Pada pemanggilan ketiga, yang bersangkutan hadir di kantor kami dan langsung diperiksa,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, AW langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Redeb.
Penahanan dilakukan karena riwayat ketidakhadiran tersangka dalam proses hukum sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025.
Dalam perkara ini, Kejari Berau menetapkan dua tersangka, yakni V (mantan pegawai bank Himbara) dan AW yang merupakan ASN yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan, DLHK Berau.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan fasilitas kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka AW disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023.
Saat digiring ke mobil tahanan, AW sempat menyebut adanya perkara lain yang tengah diselidiki kejaksaan dengan nilai kerugian negara Rp4,7 miliar. Namun Kejari Berau memastikan, hingga saat ini AW tidak terkait dengan perkara tersebut. “Sementara ini tidak ada hubungannya,” singkat Deka.
Sebelumnya, Kepala Kejari Berau Gusti Hamdani menjelaskan perkara ini naik ke tahap penyidikan pada awal 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moril dan kinerja kami, perkara ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini diduga terjadi sejak 2021. Tersangka V yang menjabat sebagai Account Officer diduga tidak menjalankan proses verifikasi dan pengecekan lapangan sebagaimana mestinya, sementara AW berperan sebagai perantara atau calo dalam pengajuan kredit.
Editor: Erwin