Senin, 17/02/2025
Senin, 17/02/2025
Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan, Senin (17/2/2025). (Dok.ProkopimBerau).
Senin, 17/02/2025
Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan, Senin (17/2/2025). (Dok.ProkopimBerau).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Persoalan tapal batas masih menjadi salah satu usulan yang terus diperjuangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Pada Musrenbang tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Tabalar tercatat ada 363 usulan yang disampaikan dari enam kampung di Kecamatan Tabalar.
Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Berau, Gamalis, dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, Camat Tabalar, Tri Anggoro Raharjo, menyampaikan bahwa persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan telah berlangsung sejak 2019 hingga kini.
Bahkan, masalah tapal batas tersebut sering memicu konflik antara masyarakat di antar kampung di Kecamatan Tabalar.
“Jadi, hampir semua permasalahan Kepala Kampung (Kakam), karena sering mengklaim batas-batas wilayah mereka,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).
Sebagai camat, dirinya menyebut telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk menemukan perselesaian tapal batas tersebut sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini belum ada batas yang definitif mengebai batas kampung.
Tak hanya itu, usulan peningkatan jalan dan infranstruktur masih menjadi usulan prioritas dari enam kampung di Tabalar.
Salah satunya, penyelesaian Jalan Poros Sambaliung sampai di Kampung Tabalar Muara yang masih menyisakan sekitar satu setengah kilometer.
“Dari masing-masing kampung sudah ada usulan prioritasnya. Tapi yang saya harap tahun ini bisa selesai ialah persoalan tapal batas kampung,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri menjelaskan pada tahun 2023 telah melakukan pelacakkan dan negosiasi antara Kakam di Tabalar namun hasilnya jalan buntu.
Persoalan tapal batas tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, bila Kakam telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian tersebut dengan pemerintah daerah, maka pihak sengketa harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami sebenarnya berterimakasih kepada Kakam yang telah menyerahkan penyelesaiannya kepada kami. Tapi ada dua konsekuensinya,” jelasnya.
Pertama, pihak pemerintah kampung harus menerima dengan lapang terkait keputusan batas-batas wilayah kampung yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan.
“Harus legowo menerima apa yang diputuskan oleh Bupati. Karena ada yang menyerahkan persoalan ini ke kami, tapi titip gunung untuk tidak diberikan ke wilayah lain. Ini kan sulit,” tegasnya.
Kemudian, untuk penerbitan Perbup mengenai tapal batas wilayah ini, sedikit berbeda karena dikeluarkan sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tak sampai disitu, semua dokumen batas wilayah kampung nantinya akan diverifikasi Oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (DPBNR) Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tahapan verifikasi penetapan atau penegasan batas kampung, mulai dari verifikasi kelengkapan data, dokumen dan sumber data, verifikasi topologi dan atribut data spasial dan verifikasi peta batas kampung atau kelurahan.
Semua proses verifikasi dilakukan atas dasar regulasi Kemendagri. Sebab, kewenangan batas wilayah kampung belum diberikan ke pemerintah provinsi.
“Sebenarnya bisa saja langsung ditetapkan bupati, asalkan kedua pihak sepakat atau dilakukan melalui gugatan jalur hukum,” ungkapnya.
Namun, pada tahun 2025 ini, pihaknya akan menyelesaikan semua persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.
“Karena, kalau sudah ditetapkan, tidak bisa diubah-ubah lagi. Jadi, tolong semua m kakam memberikan pemahaman konsekuensi yang diterima kepada masyarakatnya,” tandasnya.
Editor: Erwin
Senin, 17/02/2025
Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan, Senin (17/2/2025). (Dok.ProkopimBerau).
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.