Jumat, 10/01/2025
Jumat, 10/01/2025
Kondisi TPA Bujangga, Rinding. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Jumat, 10/01/2025
Kondisi TPA Bujangga, Rinding. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM COM, TANJUNG REDEB – Usulan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk membangun greenhouse atau pusat pengembangan holtikultura di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yaitu di Tempat Pembuangan Air (TPA) Bujangga di Desa Rinding, Kecamatan Tanjung Redeb mendapat penolakan dari DPRD setempat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau akan menjadikan lokasi TPA Bujangga setelah direlokasi ke Kampung Pegat Bukur sebagai pos untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke Pegat Bukur, termasuk rencana pembangunan Greenhouse.
"Kami sudah dengar dari DLHK tapi Komisi II menolak hal itu," tegas Agus kepada Korankaltim.com, Jumat (10/1/2025).
Alasan penolakan tersebut karena mereka khawatir dengan radius yang begitu dekat dekat lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru yang saat ini tengah dibangun akan mengkontaminasi aktivitas RSUD.
"Kami menolak itu. Kami minta untuk TPA yang di Bujangga tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun itu bentuknya. Harus betul-betul steril," ucap Agus.
DLHK Berau diminta segera menuntaskan rekolasi tersebut pada akhir Januari ini terlebih semua proses untuk relokasi TPA Bujangga telah selesai, baik dari pembebasan lahan dan adminitrasi lainnya. "Semua sudah selesai. Semoga di akhir Januari ini," harapnya.
Kalau di TPA Bujangga masih terdapat aktivitas apapun yang namanya bekas sampah akan mengganggu aktivitas RSUD nantinya. Karena itu setelah relokasi diharapkan tidak ada lagi kegiatan apapun, baik itu greenhouse atau kegiatan lainnya.
"Termasuk masyarakat yang bermukiman di sekitar lokasi TPA Bujangga, mereka tetap akan direlokasi. Untuk kompensasi masih dirumuskan. Jangan sampai ada hak-hak orang yang dirugikan," pungkas Agus.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.