Selasa, 07/01/2025
Selasa, 07/01/2025
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Berau Sofyan Widodo saat menjelaskan melalui RDP DPRD Berau dengan Perumda Batiwakkal. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Selasa, 07/01/2025
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Berau Sofyan Widodo saat menjelaskan melalui RDP DPRD Berau dengan Perumda Batiwakkal. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - DPRD Berau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau Saipul Rahman Selasa (7/1/2025) pagi tadi di Gedung DPRD Berau Jalan Jendral Gatot Subroto Rinding, Teluk Bayur, Tanjung Redeb.
Pada kesempatan itu, para wakil rakyat mempertanyakan kepada Saipul Rahman terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan tarif air minum pada Perumda Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025 yang diduga dipalsukan.
Pasalnya dari SK tersebut masyarakat semakin mempertanyakan kinerja Perumda Batiwakkal yang tidak mendasar dalam proses kenaikan atau penyesuaian tarif air bersih.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Berau Sofyan Widodo mengatakan, selama ini proses penerbitan SK Bupati Berau telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sofyan mengakui SK yang saat ini beredar di media sosial (medsos) bukan merupakan produk hukum Setda Berau. "Karena banyak sekali kejanggalan dalam SK tersebut yang tidak sesuai dengan SOP kami," tegas Sofyan kepada Korankaltim.com usai RDP.
Dalam SK Bupati Nomor 705 tahun 2024 tersebut ada ketikan nomor menggunakan komputer, sedangkan bila sesuai dengan produk hukum Setda Berau, ketikan nomor tidak pernah memakai komputer dan selalu diketik secara manual.
Kejanggalan yang paling mencolok yakni nama bupati Berau yang menandatangani SK tersebut lengkap dengan titel gelar dan SK yang berparaf tidak boleh distampel dan tidak boleh beredar.
"Kami kalau mengetik nomor itu, tidak pernah pakai komputer, selalu manual. Tulisan bulannya pun salah, kami selalu huruf besar," ungkap Sofyan.
Selain itu Sofyan tidak pernah mengetahui wujud SK tersebut walaupun pihaknya pernah mengeluarkan SK terkait penyesuaian tarif. "Kalau rekomendasi tidak ada. Kalau SK penyesuaian itu ada dari bagian ekonomi ke bagian hukum, kami yang proses dan itu sudah lama pada bulan Juli 2024," sebutnya.
Bagian Hukum pun menegaskan sesuai arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mereka siap memproses secara hukum terkait asal-usul terbitnya SK Bupati Berau Nomor 705 tahun 2024. "Pasti kami proses. Kami masih menunggu persetujuan dari sekda," tutup Sofyan.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.