Selasa, 29/10/2024
Selasa, 29/10/2024
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pemerintahan Kampung Tahun 2024 di Balai Mufakat, Tanjung Redeb pada Selasa (29/10/2024). (Indri/Korankaltim).
Selasa, 29/10/2024
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pemerintahan Kampung Tahun 2024 di Balai Mufakat, Tanjung Redeb pada Selasa (29/10/2024). (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kampung di Kabupaten Berau pada tahun 2024 ini mendapatkan anggaran sebesar Rp465 Miliar dengan rincian Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk status kampung sebesar Rp320 Miliar sementara Dana Desa (DD) sudah termasuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sekitar Rp90 Miliar.
Untuk retribusi daerah sebesar Rp1,5 Miliar, bantuan keuangan provinsi Rp8,3 Miliar, bantuan keuangan khusus untuk PKK Rp20 Juta per kampung dan anggaran untuk 561 RT di 12 Kampung sebesar Rp28 Miliar. "Dari sini ADK tidak lagi dibawah Rp2 miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tentram Rahayu kepada Korankaltim.com Selasa (29/10/2024) hari ini.
Hal itu disampaikan Tentram usai digelarnya rapat koordinasi Teknis Pemerintahan Kampung Tahun 2024 di Balai Mufakat, Tanjung Redeb pagi tadi. "Dana yang dikucurkan ke kampung ada dari APBN, APBD bahka dari bantuan dana lainnya," jelas Tentram lagi.
Untuk kampung yang mendapatkan anggaran lebih dari Rp2 miliar sebanyak 47 kampung, lebih dari Rp3 Miliar sebanyak 43 kampung, lebih dari Rp4 Miliar ada 8 kampung, lebih dari Rp5 Miliat satu kampung dan lebih dari Rp6 Miliar juga satu kampung.
Besarnya dana yang dikucurkan menjadi tuntutan bagaimana pengelolaan keuangan itu sesuai dengan regulasi, akuntabel dan transparan. "Fungsi DPMK dan Pemerintah Kecamatan sebagai tim pembina kampung," tegas Tentram
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekkab Berau M Hendratno meminta agar pemerintah kampung dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk diantaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan tugas dan tanggungjawab.
"Saya juga menekankan kepada seluruh aparatur kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena koordinasi itu penting," kata Hendratno.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.