Senin, 28/10/2024
Senin, 28/10/2024
Rakor Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun anggaran 2024 di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau pada Senin (28/10/2024). (Indri/Korankaltim).
Senin, 28/10/2024
Rakor Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun anggaran 2024 di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau pada Senin (28/10/2024). (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Evaluasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau terkait realisasi fisik dan keuangan tahun anggaran 2024 dilakukan pemerintah setempat lewat rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau Senin (28/10/2024) pagi tadi.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau Sufian Agus menyebut ada 10 OPD dengan serapan anggaran terendah hingga bulan September tahun 2024.
Masing-masing adalah
Pertama, Dinas Pertahanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kecamatan Tanjung Redeb, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), RSUD dr Abdul Rivai, Sekretariat DPRD, Kecamatan Maratua, Kecamatan Tabalar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dari 47 OPD dengan APBD murni sebesar Rp5 Triliun lebih dan APBD perubahan sebesar Rp1,9 Triliun sehingga total sebesar Rp7 Trilun lebih, untuk realisasi fisik dan keuangan Tahun anggaran 2024 yang saat ini memasuki Triwulan ke IV belum sesuai yang diharapkan.
Diketahui, realisasi fisik pada bulan Agustus melalui APBD murni Tahun anggaran 2025 sebesar 51,16 persen, sedangkan untuk realisasi keuangan sebesar Rp2,4 triliun atau sebesar 48,62 persen.
Selanjutnya, untuk realisasi fisik pada bulan September APBD murni dan APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar 49,94 persen. Sedangkan realisasi keuangan sebesar Rp2,8 triliun atau sebesar 41,08 persen.
"Melihat kondisi ini, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan kegiatan dan capaian target, kendala dan permasalahanya untuk evaluasi bersama," tegas Sufian Agus.
Mengingat waktu efektif pelaksanaan kegiatan dan program tersisa 45 hari kerja hingga tanggal 15 Desember 2024 batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU). "Terpenting, jangan ada lagi kegiatan yang melewati batas akhir kontrak kegiatan," ucap Sufian Agus.
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.