Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marewangeng menjelaskan, PJU kawasan tersebut masih milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Karena itulah Dishub Berau tidak dapat melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada PJU yang berada di Jalan Bypass Kalimarau I, padahal kalau dilihat kondisi PJU tersebut masih cukup layak, namun nyatanya tidak dan memerlukan pembaharuan kembali.
"Kondisi barangnya keliatan bagus, tapi nyatanya bisa dikatakan kurang layak," ungkap Andi kepada Korankaltim.com, Senin (23/9/2024).
Sesuai dengan regulasi yang ada, bila aset yang belum dihibahkan ke pemerintah daerah maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak bisa mengeluarkan biaya pemeliharaan atas aset tersebut.
"Kalau sudah dihibahkan ke Pemkab Berau, baru boleh diusulkan biaya pemeliharaanya," sebut Andi lagi.
Selama ini Dishub sudah melakukan pemeliharaan untuk PJU atau penerangan jalan yang telah dibangun langsung oleh Dishub Berau, satu paket dengan jalan kegiatan Segmen 1 tersebut agar bisa diserahkan untuk menjadi aset Pemkab Berau.
"Dulu pernah kami minta untuk diserah terimakan, tapi bukan dengan kondisi seperti sekarang ini, melainkan harus dalam kondisi baik," tegasnya.
Dalam beberapa kesempatan Dishub sudah mencoba untuk memperbaiki, namun tingkat perbaikannya cukup rumit dan memerlukan waktu dan alat yang baru karena beberapa kabel pada PJU tersebut harus diganti dengan yang baru, apalagi PJU di Jalan Bypass Kalimarau I tersebut menggunakan listrik berbayar atau token.
"Dulu kami coba nyalakan dengan panel surya milik daerah, cuma belum sempurna dan hanya bertahan beberapa malam saja," jelas Andi.
Editor: Aspian Nur
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Andi Marewangeng menjelaskan, PJU kawasan tersebut masih milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Karena itulah Dishub Berau tidak dapat melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada PJU yang berada di Jalan Bypass Kalimarau I, padahal kalau dilihat kondisi PJU tersebut masih cukup layak, namun nyatanya tidak dan memerlukan pembaharuan kembali.
"Kondisi barangnya keliatan bagus, tapi nyatanya bisa dikatakan kurang layak," ungkap Andi kepada Korankaltim.com, Senin (23/9/2024).
Sesuai dengan regulasi yang ada, bila aset yang belum dihibahkan ke pemerintah daerah maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak bisa mengeluarkan biaya pemeliharaan atas aset tersebut.
"Kalau sudah dihibahkan ke Pemkab Berau, baru boleh diusulkan biaya pemeliharaanya," sebut Andi lagi.
Selama ini Dishub sudah melakukan pemeliharaan untuk PJU atau penerangan jalan yang telah dibangun langsung oleh Dishub Berau, satu paket dengan jalan kegiatan Segmen 1 tersebut agar bisa diserahkan untuk menjadi aset Pemkab Berau.
"Dulu pernah kami minta untuk diserah terimakan, tapi bukan dengan kondisi seperti sekarang ini, melainkan harus dalam kondisi baik," tegasnya.
Dalam beberapa kesempatan Dishub sudah mencoba untuk memperbaiki, namun tingkat perbaikannya cukup rumit dan memerlukan waktu dan alat yang baru karena beberapa kabel pada PJU tersebut harus diganti dengan yang baru, apalagi PJU di Jalan Bypass Kalimarau I tersebut menggunakan listrik berbayar atau token.
"Dulu kami coba nyalakan dengan panel surya milik daerah, cuma belum sempurna dan hanya bertahan beberapa malam saja," jelas Andi.
Editor: Aspian Nur