Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Mantan Bupati Kotabaru, Syed Jafar Al-Idrus, angkat bicara meluruskan tuduhan aksi premanisme dan penganiayaan di Pengadilan Agama Balikpapan yang menyeret namanya.
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Mantan Bupati Kotabaru, Syed Jafar Al-Idrus, angkat bicara meluruskan tuduhan aksi premanisme dan penganiayaan di Pengadilan Agama Balikpapan yang menyeret namanya.
Ia membantah keras tuduhan tersebut dan memastikan siap bersikap kooperatif menghadapi proses laporan di kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan guna merespons gelombang pemberitaan dan tuduhan yang dialamatkan oleh dua advokat, Sari Damayanti dan Adelina Sitanggang.
Kuasa Hukum Syed Jafar Al-Idrus, Agus Amri, menegaskan bahwa narasi penganiayaan, pengancaman pembunuhan maupun perampasan yang beredar luas di publik sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami tegaskan peristiwa yang terjadi tidak seperti yang diberitakan. Tidak pernah ada pemukulan, tidak ada pengancaman atau hal-hal yang disampaikan itu,” ujar Agus Amri dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (20/10/2026).
Agus membeberkan, insiden yang terjadi pada Kamis pekan lalu tersebut murni bermula dari aksi perekaman video secara diam-diam dan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki terhadap kliennya di area pengadilan. Pihaknya kemudian menegur tindakan tersebut karena dinilai melanggar privasi.
“Di lingkungan pengadilan dilarang mengambil gambar tanpa persetujuan. Ini menyangkut privasi yang dilindungi undang-undang. Saat ditegur, si perekam ini berlari, sehingga dikejar untuk diminta menghapus file video yang diambil tanpa izin tersebut,” terangnya.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan pihak advokat ke Polsek, Polresta, hingga Polda Kaltim, Agus menyatakan pihaknya menyambut baik proses hukum tersebut. Langkah kepolisian dinilai menjadi wadah objektif untuk membuktikan fakta yang sebenarnya tanpa dipengaruhi persepsi opini publik.
Pihaknya juga memastikan Syed Jafar bakal menghadiri pemeriksaan jika dipanggil oleh penyidik kepolisian.
“Itu hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati itu. Justru proses hukum ini yang akan membuktikan fakta sesungguhnya, apakah benar ada tindak pidana atau hanya persepsi semata. Klien kami dipastikan siap dan kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” tegasnya.
Selain siap menghadapi laporan polisi, kubu Syed Jafar kini tengah mencadangkan upaya hukum balasan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pihaknya juga berencana mengadukan oknum advokat pelapor ke Majelis Kehormatan Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Advokat itu wajib berkata jujur dan tidak menggiring opini yang menyesatkan. Kami pertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke majelis kehormatan agar diuji seberapa jauh dugaan pelanggaran kode etiknya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Ia membantah keras tuduhan tersebut dan memastikan siap bersikap kooperatif menghadapi proses laporan di kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan guna merespons gelombang pemberitaan dan tuduhan yang dialamatkan oleh dua advokat, Sari Damayanti dan Adelina Sitanggang.
Kuasa Hukum Syed Jafar Al-Idrus, Agus Amri, menegaskan bahwa narasi penganiayaan, pengancaman pembunuhan maupun perampasan yang beredar luas di publik sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami tegaskan peristiwa yang terjadi tidak seperti yang diberitakan. Tidak pernah ada pemukulan, tidak ada pengancaman atau hal-hal yang disampaikan itu,” ujar Agus Amri dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (20/10/2026).

Agus membeberkan, insiden yang terjadi pada Kamis pekan lalu tersebut murni bermula dari aksi perekaman video secara diam-diam dan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki terhadap kliennya di area pengadilan. Pihaknya kemudian menegur tindakan tersebut karena dinilai melanggar privasi.
“Di lingkungan pengadilan dilarang mengambil gambar tanpa persetujuan. Ini menyangkut privasi yang dilindungi undang-undang. Saat ditegur, si perekam ini berlari, sehingga dikejar untuk diminta menghapus file video yang diambil tanpa izin tersebut,” terangnya.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan pihak advokat ke Polsek, Polresta, hingga Polda Kaltim, Agus menyatakan pihaknya menyambut baik proses hukum tersebut. Langkah kepolisian dinilai menjadi wadah objektif untuk membuktikan fakta yang sebenarnya tanpa dipengaruhi persepsi opini publik.
Pihaknya juga memastikan Syed Jafar bakal menghadiri pemeriksaan jika dipanggil oleh penyidik kepolisian.
“Itu hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati itu. Justru proses hukum ini yang akan membuktikan fakta sesungguhnya, apakah benar ada tindak pidana atau hanya persepsi semata. Klien kami dipastikan siap dan kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” tegasnya.
Selain siap menghadapi laporan polisi, kubu Syed Jafar kini tengah mencadangkan upaya hukum balasan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pihaknya juga berencana mengadukan oknum advokat pelapor ke Majelis Kehormatan Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Advokat itu wajib berkata jujur dan tidak menggiring opini yang menyesatkan. Kami pertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke majelis kehormatan agar diuji seberapa jauh dugaan pelanggaran kode etiknya,” pungkasnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di laut 6 km Barat Laut Pulau Saringi
20 Okt 2026, 18:28:11 WIB • Kedalaman 15 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG