Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi sarang narkoba di tiga tempat hiburan malam (THM) di pusat Kota Balikpapan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi sarang narkoba di tiga tempat hiburan malam (THM) di pusat Kota Balikpapan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Razia mendadak tersebut menyasar pengunjung, pemandu lagu dan pihak manajemen. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, barang bawaan, hingga kendaraan yang digunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebutkan, pemeriksaan urine dilakukan terhadap pengunjung hingga pihak manajemen THM.
“Masing-masing ada 50 yang kami test urine di AW, kemudian 50 di D dan 71 di C,” ungkapnya.
Petugas menggunakan drug test kit untuk memeriksa sampel urine. Setelah menunggu sekitar lima menit, hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang diduga positif mengandung metamfetamina, zat yang terdapat dalam narkoba jenis sabu. Keduanya ditemukan di THM berinisial C.
“Dua orang ini merupakan laki-laki, yang satu karyawan, yang satu lagi mami LC (penyedia pemandu lagu),” jelasnya.
Kedua orang yang diduga menggunakan sabu langsung digelandang menuju Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lantaran tak ditemukan barang bukti, maka keduanya akan menjadi pantauan dan wajib melaporkan diri.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maka keduanya akan kami rujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Razia mendadak tersebut menyasar pengunjung, pemandu lagu dan pihak manajemen. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, barang bawaan, hingga kendaraan yang digunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebutkan, pemeriksaan urine dilakukan terhadap pengunjung hingga pihak manajemen THM.
“Masing-masing ada 50 yang kami test urine di AW, kemudian 50 di D dan 71 di C,” ungkapnya.
Petugas menggunakan drug test kit untuk memeriksa sampel urine. Setelah menunggu sekitar lima menit, hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang diduga positif mengandung metamfetamina, zat yang terdapat dalam narkoba jenis sabu. Keduanya ditemukan di THM berinisial C.

“Dua orang ini merupakan laki-laki, yang satu karyawan, yang satu lagi mami LC (penyedia pemandu lagu),” jelasnya.
Kedua orang yang diduga menggunakan sabu langsung digelandang menuju Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lantaran tak ditemukan barang bukti, maka keduanya akan menjadi pantauan dan wajib melaporkan diri.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maka keduanya akan kami rujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan,” tutupnya.
Editor: Erwin








193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR
11 Okt 2026, 10:30:20 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG