Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat ada sembilan warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari - Oktober 2026 karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat ada sembilan warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari - Oktober 2026 karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa mengatakan, sembilan WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kami deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Doni disela-sela kegiatan Coffee Morning dan Media Tour di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Selasa (6/10/2026) pagi tadi.
Pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Selain itu, terdapat WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
"Rata-rata pelanggaran di sini adalah salah menggunakan visa, kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya dan tidak diperpanjang," jelasnya.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus dilakukan oleh jajaran Imigrasi Balikpapan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Petugas melakukan pengecekan di lapangan untuk mencocokkan izin tinggal dengan aktivitas WNA. Pengawasan tersebut menjadi upaya untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal. "Kami juga selalu melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka mengecek di lapangan apakah izin tinggal yang diberikan sudah sesuai dengan kegiatan," sebut Doni lagi.
Jumlah WNA yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan saat ini sekitar 997 orang. Data tersebut khusus mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan dan tidak menggambarkan keseluruhan jumlah WNA di Kalimantan Timur.
Dari jumlah tersebut, WNA terdiri atas pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta izin tinggal kunjungan.
Mayoritas merupakan pemegang KITAS yang bekerja di wilayah Balikpapan sementara pemegang KITAP di antaranya merupakan WNA yang memiliki sponsor dari pasangan, baik suami maupun istri.
Selain itu, terdapat WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang datang untuk kepentingan bisnis, termasuk menghadiri rapat dengan perusahaan maupun kegiatan yang berkaitan dengan rencana penanaman modal.
Evaluasi terhadap pengawasan dan pelaksanaan aturan keimigrasian dilakukan secara berkala, termasuk pada akhir tahun.
Evaluasi tidak hanya mencakup capaian kinerja selama satu tahun, tetapi juga terhadap regulasi yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah aturan yang ada masih relevan atau perlu dilakukan perubahan maupun pengkajian lebih lanjut. "Selain kinerja yang kita evaluasi, juga ada evaluasi terkait regulasi, apakah regulasi itu masih relevan saat ini atau perlu dilakukan perubahan atau pengkajian," tutup Doni.
Editor: Aspian Nur






227 kali dibaca

111 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 84 km Utara Ruteng
06 Okt 2026, 10:42:45 WIB • Kedalaman 21 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG