Orang nomor satu di Kota Beriman iitu menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan mengintensifkan razia di kawasan-kawasan yang ditengarai rawan peredaran gelap narkotika.
Rahmad Mas'ud menegaskan, penemuan home industry sabu ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Pemkot Balikpapan dipastikan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda Balikpapan.
"Sebenarnya semua sudah komitmen tidak boleh ada penyalahgunaan dalam bentuk apapun yang namanya obat terlarang. Kami selalu lakukan sosialisasi, bahkan kalau ada temuan langsung berkomunikasi dengan pihak aparat. Daerah-daerah tertentu yang rawan, mereka (aparat dan jajaran terkait) selalu mengadakan razia dan tindakan tegas," jelas Rahmad kepada Korankaltim.com Senin (1/6/2026).
LAngkah antisipasi dan razia tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya mata dan telinga dari warga sekitar. Ia meminta masyarakat tidak abai terhadap lingkungan tempat tinggalnya, terutama jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan.
"Ini kan semuanya kerja sama, bukan hanya dari aparat atau pemerintah. Tetapi bagaimana keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan informasi. Saya yakin kalau tidak terlihat (dilaporkan), tidak mungkin diungkap. Aparat tidak akan bisa berbuat apapun kalau masyarakat tidak terlibat aktif memberikan informasi," ucap Rahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar industri rumahan sabu yang dikendalikan seorang residivis berinisial OH bersama wanita berinisial AS. Dalam penggerebekan di dalam kamar rumah tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu siap edar beserta peralatan laboratorium mini seperti cairan kimia, gelas beaker, dan kompor listrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, membeberkan, bahan baku pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
"Bahan baku diduga didatangkan dari Malaysia. Saat ini anggota kami masih terus bergerak di lapangan untuk mengejar pengendali utama dari jaringan ini," ungkap Kombes Pol Romy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur