Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, pembahasan Raperda KTR di tingkat DPRD telah rampung dan siap memasuki tahap pengesahan setelah fasilitasi dari pemerintah provinsi selesai dilakukan.
“Perda KTR itu prioritas karena sebenarnya prosesnya sudah selesai. Tinggal fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Arif kepada Korankaltim.com Rabu (13/5/2026).
Selain Raperda KTR, DPRD Balikpapan juga memprioritaskan penyelesaian Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut sempat menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.
“Informasinya sudah final dan clear di tingkat pembahasan. Tinggal harmonisasi bersamaan dengan fasilitasi ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Bapemperda juga tengah melanjutkan pembahasan Perda terkait Perumda Manuntung Sukses yang sebelumnya tertunda akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Proses fasilitasi diharapkan dapat dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Dia juga menjelaskan penyusunan sebuah perda harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian awal hingga penyusunan naskah akademik yang memuat tinjauan sosiologis, filosofis, dan yuridis.
Setelah itu, rancangan perda dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelum dibahas lebih lanjut.
“Propemperda itu program pembentukan peraturan daerah untuk menentukan skala prioritas dari seluruh usulan, baik dari eksekutif maupun legislatif,” ujar Arif lagi.
Untuk tahun 2026, Bapemperda menargetkan realisasi pembahasan perda mencapai 75 hingga 80 persen dari target yang telah ditetapkan.
Terkait anggaran pembahasan perda kebijakan efisiensi diterapkan sehingga biaya yang tersedia lebih difokuskan pada kebutuhan rapat dan konsumsi.
“Sekarang sudah efisiensi. Yang ada hanya untuk makan dan minum rapat saja,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur