Dalam operasi selama 30 hari terakhir, polisi berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan 25 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026), Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang ditekankan kembali oleh Kapolri dan Kapolda Kaltim.
Fokus utamanya adalah pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM subsidi dan LPG agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menguap ke tangan para spekulan.
“Ini adalah komitmen bersama kami dari Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, bersama Pertamina Patra Niaga, serta dihadiri rekan-rekan dari kejaksaan. Dalam 30 hari ini, 25 tersangka berhasil kita amankan dari berbagai wilayah,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Dia membeberkan, dalam pengungkapan tersebut, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti sebanyak 20.867 liter BBM subsidi. Rinciannya, sekitar 16.000 liter merupakan jenis Pertalite dan lebih dari 5.000 liter adalah Solar.
Bambang menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para pelaku masih mengandalkan cara-cara lama yang terus diulang, yakni mengakali sistem digital SPBU.
Polisi menemukan sebanyak 113 kode batang (barcode) MyPertamina yang digunakan para tersangka untuk melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara berpindah-pindah.
Tak hanya modal banyak barcode, para pelaku juga memodifikasi kendaraan mereka. Tangki standar diubah hingga mampu menampung kapasitas 50 hingga 100 liter sekali isi.
“Mereka juga mengubah identitas kendaraan agar bisa menggunakan barcode secara berulang. Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum-drum sebelum akhirnya dijual kembali ke pembeli,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah dengan temuan kasus paling menonjol. Berdasarkan data LP yang masuk, rincian pengungkapan per daerah meliputi Kutai Barat 4 Laporan Polisi (LP), Berau 4 Laporan Polisi (LP), Kutai Kartanegara 2 Laporan Polisi (LP)
“Kemudian sisanya yakni Balikpapan dan daerah lainnya yang tersebar di wilayah hukum Polda Kaltim,” tuturnya.
Secara hukum, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutupnya.
Editor: Erwin