Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyelamatan kerugian negara dari skandal korupsi baru di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (UPTD BLKI) Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, kasus ini menyeret SN, mantan Kepala UPTD BLKI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta YL yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang kepada media Kamis (23/4/2026) hari ini.
Nama SN bukanlah nama baru karena kembali terjerat pidana kedua saat dirinya baru saja mulai menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan atas kasus korupsi retribusi pemanfaatan fasilitas periode 2021-2024. "SN ditetapkan tersangka hari ini dan sudah berada dalam Lapas (Lembaga Permasyarakatan), sudah P21 pada kasus sebelumnya dan ini kembali terjerat tindak pidana korupsi belanja pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja," sebut Bambang.
Praktik ini terjadi pada tahun anggaran 2023-2024. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap total 136 saksi, terdiri dari 18 orang dari Disnakertrans Kaltim, 51 orang instruktur sipil, 24 orang instruktur yang dipercaya, serta 23 orang instruktur lainnya.
"Selain itu, penyidik memeriksa 7 orang dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profersi), 23 orang penyedia hingga 4 orang saksi ahli dari bidang pemerintahan, pembangunan daerah, kerugian negara, dan hukum," paparnya.
Dari pemeriksaan ratusan saksi itu terungkap tiga cara tersangka menguras uang negaram mulai dari pemotongan hak atau honor para instruktur antara Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu per orang untuk kepentingan pribadi.
Kedua, penggunaan modus pinjam bendera perusahaan milik pihak ketiga. Pemilik perusahaan hanya dipakai namanya di atas kertas dan diberikan imbalan persenan (fee), sementara seluruh kendali kegiatan dan aliran dana dikelola penuh oleh tersangka SN dan YL.
"Kemudian tersangka juga melakukan pemesanan barang melalui sistem Electronic Catalogue (E-Katalog) atau pihak ketiga, namun fisik barang tidak pernah datang. Sebagai gantinya, hanya uang yang datang dari proses transaksi fiktif tersebut," jelas Bambang.
Untuk modus ketiga ini mencakup manipulasi kegiatan berupa penggelembungan (mark-up) jumlah peserta hingga durasi hari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil audit per 2 Maret 2026, total kerugian negara dalam kasus pelatihan ini mencapai Rp8.922.767.429. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menyelamatkan uang tunai senilai Rp1.034.466.668.
Bambang mengulas kembali kasus pertama SN terkait retribusi yang merugikan negara Rp5,8 Miliar, dimana SN membuat rekening pribadi atas nama UPTD untuk menampung pungutan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Atas perbuatan barunya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal kategori enam atau sekitar Rp2 miliar," tegas Bambang.
Editor: Aspian Nur