Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Satgas Operasi Samurai Pusintelal dalam Satgas Giat Intelmar 2026 yang bersinergi bersama Lanal Balikpapan, Ditkrimsus Polda Kaltim, serta Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Terkuaknya kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk dikirim keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang.
“Informasi awal kami terima dari warga kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pemantauan dan penindakan oleh tim gabungan,” kata Topan dalam jumpa pers yang digelar di Mako Lanal Balikpapan, Selasa (21/4).
Menindaklanjuti laporin tersebut Senin (20/4/2026) kemarin sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, Tim Quick Response Lanal Balikpapan bersama Satgas Operasi Samurai Pusintelal dan Satgas Operasi Intelijen 26 Sintelal mulai bergerak setelah menerima laporan terkait kendaraan target.
"Lima menit kemudian Pasintel Lanal Balikpapan melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Lanal Balikpapan, yang kemudian memerintahkan dilakukan pengawasan dan pemantauan intensif," jelas Topan.
Sekitar pukul 01.15 WITA, tim gabungan melaksanakan briefing untuk menentukan pola operasi, termasuk metode pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan target yang akan melintas dan memasuki kawasan Pelabuhan Semayang. Pada pukul 02.00 WITA dini hari hingga 05.30 WITA pagi, tim melakukan penyisiran di wilayah pelabuhan dan sekitarnya, termasuk di Jalan Yos Sudarso, dengan dukungan informasi dari jaringan agen di lapangan. “Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi,” jelas Topan.
Sekitar pukul 05.35 WITA, tim gabungan menghentikan satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi DP 8391 NB yang dikemudikan oleh FR, pemuda berusia 24 tahun dengan kernet MF yang masih berusia 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kayu dengan dokumen manifest yang dibawa. “Kayu ulin yang diamankan kurang lebih 116 batang dengan volume sekitar 6,6 meter kubik,” tambahnya.
Tim kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mako Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pendalaman terhadap dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) mengungkap sejumlah kejanggalan. Di antaranya, dokumen tercatat untuk jenis kayu olahan veneer, sementara di lapangan ditemukan kayu ulin dalam bentuk batang.
Selain itu, ditemukan perbedaan lokasi muat dan tujuan pengiriman, serta ketidaksesuaian antara identitas kendaraan dan pengemudi yang tercantum dalam dokumen. Bahkan, nomor kendaraan dalam dokumen berbeda dengan kendaraan yang digunakan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokumen yang digunakan terindikasi tidak sah atau diduga palsu, termasuk pengiriman yang tercatat ke pulau jawa namun kayu itu rupanya mau dikirim ke Sulawesi,” sebutnya.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menambahkan, pihaknya langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti. “Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengangkutan,” ujar Leonardo.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Samarinda. Dari hasil penelusuran, tim gabungan menemukan lokasi gudang penyimpanan kayu ulin di kawasan Loa Janan yang diduga menjadi tempat asal muatan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum dan Ditkrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penindakan lanjutan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang kepala gudang berinisial R berusia 51 tahun, satu unit kendaraan pikap, serta sejumlah kayu ulin olahan yang masih dalam proses pendataan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, ke depan, koordinasi akan terus kami perkuat guna menekan peredaran hasil hutan ilegal,” ucap Leonardo lagi.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yakni setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor: Aspian Nur