Dalam video yang beredar, terlihat adu emosi antara seorang warga dengan anggota kepolisian di dalam ruangan kerja.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu unit di Polresta Balikpapan dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kapolda menegaskan informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan kejadian secara utuh.
“Yang viral itu hanya sebagian kecil dari rangkaian peristiwa. Jadi konteksnya tidak terlihat secara menyeluruh,” ujarnya, melalui jumpa pers di Polda Kaltim, Kamis (16/4/2026) sore.
Ia menyebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengevaluasi proses penanganan perkara yang menjadi latar belakang insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, proses hukum yang berjalan dipastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara internal sudah kami lakukan pendalaman, baik terkait kejadian maupun penanganan perkaranya. Kami pastikan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan adanya indikasi kedatangan pihak yang bersangkutan ke kantor polisi tidak semata-mata untuk menanyakan perkembangan kasus. Hal ini masih terus didalami sebagai bagian dari evaluasi internal.
“Ada indikasi tujuan lain di luar penyampaian informasi perkara. Ini yang masih kami dalami,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya perekaman video saat kejadian yang kemudian disebarluaskan tanpa menampilkan keseluruhan peristiwa, sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, Kapolda menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik. Itu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kami ke masyarakat bisa lebih baik,” katanya.
Polda Kaltim memastikan akan terus menjaga profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat serta melakukan pembenahan jika ditemukan kekurangan dalam proses pelayanan.
Kapolda pun mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menarik kesimpulan dari potongan video yang beredar, melainkan menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor: Erwin