Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djaya Leksana, mengungkapkan dari total 18 SPPG yang ada, baru tujuh yang melaporkan pengelolaan limbah kepada pihaknya.
“Dari 18 SPPG, baru tujuh yang mengajukan permohonan. Sisanya belum melakukan komunikasi sejak awal beroperasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, meski termasuk usaha skala kecil, seluruh dapur SPPG tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah cair.
Ia menjelaskan, dengan luas usaha di bawah satu hektare, SPPG cukup melengkapi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tanpa perlu melalui proses kajian seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Namun demikian, kewajiban teknis seperti penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetap harus dipenuhi.
“IPAL berfungsi untuk menyaring limbah, termasuk memisahkan minyak dan sisa makanan. Air buangan harus dalam kondisi relatif bersih agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Dari tujuh SPPG yang telah melapor, sebagian telah menjalani verifikasi lapangan oleh DLH. Beberapa di antaranya juga sudah menerima surat keterangan teknis disertai rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan limbah.
Namun hingga kini, belum ada satu pun SPPG yang dinyatakan sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan IPAL.
DLH menilai, masih ada pelaku usaha yang baru mengambil langkah setelah mendapatkan teguran, bahkan ada yang sempat menghentikan operasional sementara.
Ke depan, DLH Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Pihaknya juga mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban lingkungan agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan dampak pencemaran.
“Seharusnya sejak awal mereka melapor seperti usaha lainnya, bukan menunggu ada masalah,” pungkasnya.
Editor: Erwin