Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan pelajar yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan siswa sekolah menengah atas (SMA), bukan sekolah menengah pertama (SMP) sebagaimana sempat beredar.
Meski demikian, ia menegaskan pelajar yang belum berusia 16 tahun tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Karena itu, ia mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara.
“Secara aturan belum boleh berkendara karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Kami imbau agar siswa diantar orang tua atau menggunakan transportasi umum,” ujarnya Jumat (10/4/2026).
Menurut Irfan, pengawasan terhadap pelajar yang membawa kendaraan bermotor bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh tenaga pendidik dan terutama orang tua.
“Pengawasan ini sebenarnya lebih kepada peran orang tua. Kalau orang tua tidak memberikan motor, tentu anak tidak akan membawa kendaraan ke sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan sekolah dan wali murid agar bersama-sama meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap kesadaran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar,” pungkasnya.
Editor: Erwin