Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dalam operasi yang digelar sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kaltim.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, agar dilakukan pengungkapan terhadap tindak pidana di bidang migas, khususnya yang berkaitan dengan BBM subsidi,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/3/2026).
Dari total 11 kasus yang diungkap, dua ditangani langsung oleh Polda Kaltim. Sementara sisanya tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing satu kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Kutai Barat empat kasus.
Yugo mengemukakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan barcode berbeda saat melakukan pengisian BBM di SPBU.
“Mereka melansir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode yang berbeda, dengan pembelian dalam jumlah kecil, kemudian dikumpulkan di satu tempat,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki, untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.
“Ada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga bisa menampung lebih banyak BBM, kemudian hasilnya dikumpulkan untuk dijual kembali,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 5.280 liter BBM, dengan rincian 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jeriken, drum besi, alat pompa, selang berukuran besar, hingga perangkat barcode.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor: Erwin