Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan kalau pemerintah kota tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan memastikan seluruh proses penanganan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Semua kami jalankan sesuai prosedur. Sanksi apapun yang diberikan kepada yang bersangkutan harus dilaksanakan dengan bijak,” kata Rahmad menjawab pertanyaan Korankaltim Senin (30/3/2026) hari ini.
Politis partai Golkar tersebut menegaskan, bila pelanggaran masuk kategori berat maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa kompromi, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Kalau memang sanksinya berat, harus dijalani. Kalau aturannya mengarah ke pemecatan, ya harus dipecat,” tegasnya.
Pencegahan terus dilakukan melalui tes urin yang telah beberapa kali digelar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Dari pelaksanaan tersebut, ditemukan adanya ASN yang terindikasi, namun seluruhnya tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tes urin sudah beberapa kali dilakukan dan memang ada yang terindikasi. Tapi semua kami serahkan ke proses sesuai aturan,” ucap Rahmad.
Rahmad mengingatkan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga serta masa depan yang bersangkutan. Terlebih bagi ASN, tindakan tersebut dinilai mencederai tanggung jawab sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.
“Sayangi diri, sayangi keluarga. Jangan sampai masa depan rusak karena hal seperti ini,” sebutnya.
Diketahui VR diamankan polisi Rabu (18/3/2026) dua pekan lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan MT Haryono, tepatnya di sebuah kantor jasa ekspedisi, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusein menjelaskan, petugas yang melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil tersebut, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban dengan berat kotor 52,24 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor: Aspian Nur