Dari laporan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan yang kini tengah ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar menyebutkan, pihaknya menerima sekitar 72 laporan dari pekerja. Laporan tersebut mencakup berbagai bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar namun tidak sesuai ketentuan, tidak dibayar, pembayaran diundur, serta adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum Lebaran,” ujarnya Minggu (29/3/2026).
Adamin menjelaskan, sebagian perusahaan yang dilaporkan telah dihubungi dan menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR. Namun, masih ada perusahaan yang belum dapat dihubungi.
Untuk kasus yang belum terselesaikan, Disnaker Balikpapan telah melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Yang belum bisa kami hubungi, sudah kami laporkan ke pengawas provinsi. Tindak lanjutnya kami masih menunggu, kemungkinan dalam waktu dekat kami akan meminta laporan perkembangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan yang masuk berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya perminyakan, katering, dan minimarket.
"Kami memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian laporan tersebut agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Erwin