Pada Idulfitri 1447 Hijriah Sabtu (21/3/2026) kemarin, tercatat sebanyak 457 WBP memperoleh remisi. Angka ini turun 263 orang dibanding Idulfitri 1446 Hijriah (2025) yang mencapai 720 penerima.
Dari total 457 penerima tahun ini, sebanyak 450 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 7 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan,” kata Agus Minggu (22/3/2026).
Keterlibatan dalam program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan selama Ramadan, menjadi faktor penting dalam penilaian pemberian remisi.
Selain itu pihak Rutan juga memberikan penghargaan kepada 12 WBP yang berhasil mengkhatamkan Alquran 30 juz selama bulan Ramadan sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan keimanan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, sebanyak 720 WBP menerima remisi dari total 1.188 warga binaan yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya langsung bebas melalui Remisi Khusus II.
Adapun besaran remisi yang diberikan saat itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.
Penurunan jumlah penerima remisi tahun ini menunjukkan adanya perbedaan jumlah warga binaan yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun tingkat keaktifan dalam program pembinaan di dalam rutan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur