Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama akan melaksanakan rukyatul hilal secara serentak di seluruh Indonesia.
Berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal saat ini belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
“Dari hasil hisab, posisi hilal memang belum memenuhi kriteria. Namun demikian, kita tetap menunggu hasil rukyat dan keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat,” ujarnya Kamis (19/3/2026).
Masrivani menegaskan, penetapan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) bersifat internal dan ditujukan bagi warga masing-masing, sehingga tidak mewakili keputusan pemerintah.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk saling menghormati jika terjadi perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri.
“Jika ada perbedaan, kita tetap harus saling menghormati. Dalam ajaran Islam, satu bulan bisa berlangsung 29 atau 30 hari. Keduanya sah secara syariat, tergantung metode yang digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan metode dalam menentukan awal bulan hijriah merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan, selama masih dalam koridor ajaran agama.
“Kita tetap bersaudara, dan prinsipnya adalah saling menghormati. Metode yang digunakan masing-masing pihak harus kita hargai,” pungkasnya.
Editor: Erwin